Rentan Timbulkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Apresiasi Penundaan Reses Anggota DPRD Paser

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Reses atau menyerap aspirasi masyarakat merupakan salah satu kewajiban bagi anggota legislatif. 

Tidak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Paser.

Jika sesuai jadwal, pelaksanaan reses seharusnya berlangsung pada awal Februari 2024.

Namun, karena bertepatan dengan masa kampanye calon legislatif atau caleg, maka harus dilakukan penundaan. 

Dikhawatirkan, reses anggota DPRD Paser yang kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat akan melakukan sosialisasi pribadi. 

Baca juga: Hindari Pelanggaran Pemilu 2024, Reses Anggota DPRD Paser Ditunda

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Paser sebenarnya tidak melarang pelaksanaan reses.

Namun, DPRD Paser perlu berhati-hati untuk menghindari pelanggaran pemilu selama pelaksanaan reses

“Kami tidak melarang, tapi kami harus berpikir ulang, lebih baik kami mencegah daripada menyesal,” jelas Yudi sapaan akrab Ketua DPRD Paser

Diungkapkan soal jadwal reses, hal itu akan dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser yang digelar 1 Februari mendatang. 

“Reses itu apakah akan dilakukan sebelum atau sesudah pemungutan dan penghitungan suara, kami belum bisa memastikan, jadi kami akan lihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu,” tutup Ketua DPRD Paser.

Baca juga: Tekan Inflasi di Daerah, TP PKK Kabupaten Paser Launching Program PKK Bertanam 

Bawaslu Beri Apresiasi

Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser Firman mengapresiasi keputusan yang diambil DPRD Paser

“Kami apresiasi atas apa yang diputuskan DPRD Paser, karena reses dan masa kampanye yang bersamaan sangat rentan menimbulkan pelanggaran,” terang Firman. Selasa (30/1/2024). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Selain itu, pasal 304 ayat 1 mengatur bahwa pelaksana, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara dalam kampanye. 

“Dalam reses, anggota DPRD Paser akan memanfaatkan fasilitas negara. Itu yang menjadi kekhawatiran, anggota DPRD Paser yang melakukan Reses akan memanfaatkannya untuk mengajak memilih. Sementara dalam undang-undang sudah jelas, kampanye dilarang memanfaatkan fasilitas negara dan pembiayaan negara,” tegasnya.  (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Updated: Januari 30, 2024 — 3:34 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *