Jakarta–
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Osaka telat mendapatkan informasi soal WNI di Jepang yang ditangkap polisi atas dugaan penelantaran bayi hingga meninggal dunia. KJRI pun sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi.
“KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yg baru dilahirkan sehingga meninggal,” kata Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” lanjutnya.
Lalu Iqbal mengatakan saat ini Kepolisian Onomichi tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan status hukum terhadap JP. Polisi Onomichi menurutnya masih tak bisa memberikan informasi detail karena belum dapat persetujuan JP.
“Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP,” ujarnya.
Lalu Iqbal memastikan Kemlu dan KJRI Osaka terus mengawal kasus tersebut. Pihaknya akan memberikan pendampingan jika diberikan akse oleh JP.
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang WNI di Jepang ditangkap polisi Jepang lantaran menelantarkan jasad bayinya. WNI itu disebut sebagai pekerja magang sebagai perawat.
“Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) malam waktu Indonesia barat.
KJRI Osaka mengonfirmasi informasi mengenai seorang WNI yang ditangkap polisi Jepang itu. Perempuan itu menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan, diperkirakan dia lahirkan antara 23 sampai 25 Februari lalu. WNI itu ditangkap polisi Jepang pada 26 Februari. KJRI Osaka sedang menangani masalah ini.
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait,” tulis KJRI Osaka.
(eva/imk)